Pengukuran Arah Kiblat

KUA Kecamatan Pasarkemis

Pengukuran arah kiblat merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama, mulai dari mengukur arah kiblat masjid/mushalla yang akan dibangun hingga mengukur arah kiblat masjid/musholla yang sudah dibangun.

Persyaratan pengajuan :

  1. Surat Permohonan (unduh disini);
  2. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla;
  3. Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat; dan
  4. Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy.

Ke Atas