Nikah dan Rujuk

KUA Kecamatan Pasarkemis

Persyaratan Nikah

  1. Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Fotokopi e-KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
  8. Rekomendasi NIkah dari KUA
  9. Surat hasil Pemeriksaan Catin dari Puskesmas
  10. Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
  11. Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
  12. Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
  13. Penetepan ijin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
  14. AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
  15. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  16. Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI
  17. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
  18. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  19. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru) 

Download Persyaratan Nikah Disini

Jika WNA

  1. Surat ijin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
  2. Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
  3. Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
  4. Ijin poligami dari negara asal, jika calon suami telah beristri
  5. Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
  6. Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
  7. Fotokopi paspor
  8. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
  9. Fotokopi akte kelahiran
  10. Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  11. Melampirkan data kedua orang tua
  12. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  13. Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
  14. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)
  15. Siapkan Email dan Nomor WA

Lakukan Pendaftaran Akun

Isi data dengan benar

Alamat Email, Nama dan NIK

Ikuti Perintah Selanjutnya


Datang ke KUA membawa persyaratan

Pemeriksaan di KUA oleh Penghulu

Kalian akan diberikan Billing Tagihan

Silahkan bawa billing tersebut ke BANK

Jangan lupa bayar di BANK

SESUAI ATURAN yang berlaku


Bawa bukti pembayaran ke KUA

Selesai deh, kalian tinggal nunggu hari H

Ke Atas