Pendaftaran Nomor Identitas Masjid/Mushalla

KUA Kecamatan Pasarkemis
0
Cara Daftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS Pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Kemis atau Kemenag Kabupaten Tangerang terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan yaitu:

  1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
  2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat;dan
  3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
Ke Atas