Tugas dan Fungsi

KUA Kecamatan Pasarkemis

Tugas KUA

Melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam

(Pasal 2 PMA 34/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan)

Fungsi KUA

  1. Pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA;
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari'ah;
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA; dan
  10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler

(Pasal 3  PMA 34/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan)

Ke Atas