Duplikat Buku Nikah

KUA Kecamatan Pasarkemis

Duplikat Buku Nikah

  • Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah tersebut
  • Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan jika buku nikah rusak atau hilang

Persyaratan :

  1. Permohonan tertulis disertai alasan rusak/hilang
  2. Buku nikah yang rusak harus dilampirkan beserta surat permohonan
  3. Buku nikah yang hilang harus disertai surat laporan kehilangan dari kepolisian
  4. Fotokopi KTP 
  5. Pass Photo 2x3 = 4 lembar (background biru) 
  6. Download surat permohonan Disini

( Pasal 39 PMA 20 tahun 2019 ) 

Ke Atas