PERNIKAHAN CAMPURAN
Berdasarkan Pasal 26 PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang dimaksud dengan pernikahan campuran adalah Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia. Jadi pernikahan campuran bukanlah pernikahan beda agama. Pernikahan campuran dapat dicatat di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Persyaratan nikah bagi WNI :
- Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
- Fotokopi e-KTP Wali Nikah
- Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
- Rekomendasi NIkah dari KUA jika menikah di luar wilayah kecamatan
- Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
- Izin Orang Tua Jika Usia belum sampai 21 Tahun
- Izin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampai 19 Tahun
- Penetepan izin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
- AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
- Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
- Surat Izin Nikah Jika TNI atau POLRI
- Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
- Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru)
Persyaratan nikah bagi WNA :
- Surat izin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
- Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
- Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang dari negara asal, jika calon suami telah beristri
- Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
- Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
- Fotokopi paspor
- Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
- Fotokopi akte kelahiran
- Surat pernyataan belum menikah bermaterai
- Melampirkan data kedua orang tua
- Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
- Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru)